SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (KONFLIK HUKUM YANG MELEWATI BATAS UMUR)
Rp.47.000
Judul: SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (KONFLIK HUKUM YANG MELEWATI BATAS UMUR)
Pengarang: MUHAMMAD RAHMAD TAHIR, SH.,MH
Pengarang: MUHAMMAD RAHMAD TAHIR, SH.,MH
ISBN: Dalam Pengajuan
Jenis: Buku Cetak
Jenis: Buku Cetak
Pengantar
Anak yang berkonflik dengan hukum dapat didefinisikan anak yang disangka, dituduh, atau diakui sebagai telah melanggar Undang-undang Hukum Pidana [Pasal 40 ayat (1) Konvensi Hak Anak]. Dalam perspektif Konvensi Hak Anak, anak yang berkonflik dengan hukum dikategorikan sebagai anak dalam situasi khusus.
UNICEF menyebut bahwa anak dalam kelompok ini sebagai children in especially difficult circumstances (CEDC) karena kebutuhan-kebutuhannya tidak terpenuhi, rentan mengalami tindak kekerasan, berada diluar lingkungan keluarga (berada pada lingkup otoritas institusi negara), membutuhkan proteksi berupa regulasi khusus dalam membutuhkan perlindungan dan keamanan diri.
Dalam buku ini mengulas sejauhmana sistem peradilan pidana terhadap anak berkonflik hukum yang telah melewati batas umur anak, serta realita putusan pidana terhadap anak berkonflik hukum yang telah melewati batas umur anak di Pengadilan.
Komentar (0)
Posting Komentar