E-COMMERCE DALAM ASPEK HUKUM PERDATA DAN HUKUM PIDANA
Judul: E-COMMERCE DALAM ASPEK HUKUM PERDATA DAN HUKUM PIDANA
Sebelum lahirnya Undang-Undang No
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan media
elektronik dalam melakukan transaksi sudah dilakukan di kalangan masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (the law
as a tool of social engineering) perlahan mengalami kemunduruan dan telah
diinvasi oleh teknologi. Sehingga hukum harus mengikuti perkembangan teknologi.
Dengan adanya kepastian hukum, maka ruang sosial telah terbuka lebih luas
melalui proses transaksi elektronik.
Tujuan utama yang mendasari inisiatif untuk menulis buku ini karena masih terbatasnya literatur yang membahasan masalah e-commerce baik dari aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana. Teknologi sebagai alat yang menawarkan kemudahan dalam dunia e-commerce akan tetapi masih menyisahkan berbagai permasalahan pembuktian, keabsahan transaki elektronik, pengesahan, penyimpanan data elektronik, dan masalah keamanan dalam melakukan transaksi e-commerce. Olehnya itu sebagai pengguna, kita tetap harus cerdas dan bijak dengan memahami sisi hukum perdata dengan memahami hak dan kebajiban kita dalam melakukan transaksi elektonik, sehingga perlu pemahaman dari sisi hukum perikatan, perlindungan konsumen, dan aspek hukum pidana yang berkaitan dengan e-commerce.
.
Komentar (0)
Posting Komentar